'Core Tax System' Beroperasi Akhir 2024, Puteri Komarudin Imbau Kesiapan Pegawai DJP

12-06-2024 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin saat mengikuti RDP Komisi XI bersama DJP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui Core Tax System (Coretax) pada akhir tahun 2024. Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. 


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan kesiapan pegawai DJP. “Karena pengembangan sistem ini tidak hanya memasang software, tetapi juga mengubah cara kerja dari Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP. Untuk itu, kami harapkan DJP dapat mempersiapkan dan melatih pegawainya sehingga nantinya proses transisi sistem ini bisa berjalan dengan mulus,” ungkap Puteri dalam RDP Komisi XI bersama DJP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024). 


Pada kesempatan ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti membenarkan bahwa faktor SDM berperan penting untuk mengoperasikan Coretax. Karenanya, saat ini DJP tengah mempersiapkan serangkaian tahapan pelatihan.


“Bulan depan, sudah dimulai training of trainer sebanyak 924 orang. Kemudian, mereka akan melatih 4.940 orang di bulan berikutnya. Nanti pada bulan September itu akan melatih 37 ribu orang dari 4.940 orang yang dilatih tadi. Jadi memang sudah terstruktur untuk pelatihan. Harapannya, mereka bisa memberikan keyakinan untuk melaksanakan implementasi dari Core Tax System,” urai Nufransa. 


Lebih lanjut, DJP menyampaikan bahwa saat ini Coretax masih dalam tahap fase pengujian melalui kegiatan System Integration Testing (SIT) untuk menguji integrasi sistem, serta Functional Verification Testing (FVT) untuk menguji berdasarkan modular.


“Setelah ini selesai akan masuk pada aktivitas berikutnya yaitu User Acceptance Testing. Baru nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan berlangsung akhir 2024,” ucap Nufransa.


Gali Potensi Pajak Digital Selain persiapan dari segi SDM, Puteri juga mendorong DJP untuk terus menggali potensi pajak dari sektor usaha ekonomi digital. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar dan diperkirakan mencapai 109 miliar dolar AS pada 2025. Dimana, potensi ini didorong oleh sektor e-commerce yang diperkirakan tumbuh menjadi 82 miliar dolar AS tahun depan. 


“Memang DJP telah mengumpulkan setoran pajak digital sebesar Rp24,12 triliun hingga akhir April lalu. Tapi, dengan potensi ekonomi digital yang besar, saya harap dapat mengejar penerimaan pajak yang lebih besar lagi. Apalagi, nantinya DJP juga akan didukung dengan Core Tax System yang akan semakin memudahkan administrasi pajak, termasuk di sektor digital,” tutup Puteri. (rnm/aha) 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...